Berita yang berjudul ” Kemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial” berikut bisa Kamu baca disini, dan masih banyak informasi teknologi terupdate lainnya.
Kemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial – Pasca serangan teroris yang terjadi di kawasan Surabaya dan Sidorajo pada Minggu (12/Mei/2018) lalu, banyak Netizen tanah air yang ikut mengucapkan duka dan bela sungkawa melalui akun social media mereka.
Banyak warganet pemakai medsos yang mengutuk dan mengecam aksi teror yang menargetkan Gereja di kawasan Surabaya itu. Walaupun aksi terorisme itu memakan korban jiwa yang tidak sedikit, masih saja ada sebagian warganet yang menilai kasus itu merupakan suatu setingan atau rekasaya dan pengalihan isu.
Tidak sedikit juga yang justru ikut senang dengan peristiwa itu. Alih alih bersimpati, ada segelintir pemakai social media yang justru memperkeruh suasana dengan postingan status yang berbau provokasi.
Guna mencegah kian maraknya konten negatif di social media yang beirisi radikalisme dan terorisme, pihak pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), langsung bergerak cepat untuk mengatasi banyaknya konten-konten negatif sesudah terjadinya peristiwa terorisme pengeboman Gereja di akhir pekan ini.
Pihak Kemkominfo sudah membuka rute layanan aduan khusus yang boleh di manfaatkan oleh masyarakat yang mau melaporkan akun-akun yang di nilai provokatif dan berisi konten negatif terkait radikalisme dan terorisme.
Bila Sobatkom mendapatkan Konten Negatif di dunia maya, Sobatkom dapat melaporkannya seperti informasi yang ada di gambar ini pic.twitter.com/l43K4cumCi
— aduankonten (@aduankonten) May 14, 2018
Melalui sebuah potingan di akun Twitter resmi punya mereka, Kemkominfo meminta para warganet untuk segera melaporkan konten-konten negatif pada situs, e-mail, dan WhasApp yang disiapkan secara khusus oleh pihak Kemkominfo.
Sebuah akun Twitter yang beralamat di @aduankonten yang baru di buat pada hari senin (14/Mei/2018) boleh di pakai oleh warga net untuk melaporkan akun-akun social media yang beirisi konten negatif terkait terorisme dan radikalisme.
Disamping itu, rute komunikasi lain seperti e-mail di aduankonten@mail.kominfo.go.id , Nomor WhatsApp 08119224545 dan website resmi mereka di https://www.aduankonten.id juga boleh di pakai oleh masyarakat dan warge net untuk melaporkan akun-akun yang meresahkan.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika berserta jajaran aparat berwenang dan Kepolisian meminta masyarakat pemakai social media untuk berpatisipasi aktif dalam melaporkan akun-akun media sosial yang meresahkan berisi konten terorisme dan radikalisme.
Tidak cuma aduan terkait konten terorisme dan radikalisme, aduankonten juga boleh di manfaatkan untuk melaporkan akun-akun social media ataupun konten negatif yang berisi berita bohong atau hoax, pornografi, ujaran kebencian, kekerasan, serta hal-hal kriminal lainnya seperti konten berisi penipuan/phising, malware, dan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Kemkominfo akan langsung memproses seluruh laporan yang masuk sesudah melewati proses verifikasi. Bekerja sama dengan petugas kepolisian pemeritah akan menindak tegas akun-akun berkonten negatif itu.
Pemerintah menjamin kerahasiaan pelapor untuk melindungi identitas dan privasi palapor. Oleh sebab itu, partisipasi aktif dari masayarakat sangat di butuhkan guna melaporkan akun- akun media sosial yang selalu membagikan konten negatif baik itu, konten terorisme dan radikalisme, ujaran kebencian ataupun berita bohonng atau hoax yang meresahkan.
Demikianlah artikel mengenai ” Kemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial “.Walaupun Kamu telah selesai membaca artikel ini, Kami menganjurkan untuk membaca artikel aslinya secara keseluruhan.
Silahkan kunjungi website officialnya dengan searching di google dengan judul ” Kemkominfo Buka Layanan Aduan Terkait Konten Terorisme Di Media Sosial ” untuk membaca artikel aslinya supaya tidak terjadi perbedaan makna berita
Sumber: recode id